Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Beberkan Alasannya








Universitas Indonesia (UI) menunda pemberian gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Hal itu diungkap Ketua Majelis Wali Amanat UI Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (13/11/2024). "UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan," tulisnya.

Sebelumnya, Bahlil meraih gelar doktor setelah menjalani ujian terbuka doktor pascasarjana Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (16/10/2024). Mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI itu menyelesaikan gelar S3 dalam kurun waktu 1 tahun 8 bulan. Disertasinya mengangkat judul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia", sesuai bidang yang ditekuninya selama sebagai menteri.

Namun, gelar tersebut menuai polemik. Beberapa warganet mempertanyakan masa studi yang terbilang singkat untuk Program S3. Disertasi Bahlil juga diduga bukan merupakan hasil karyanya sendiri. Lantas, apa alasan Universitas Indonesia  membatalkan gelar tersebut?

Alasan UI batalkan gelar doktor Bahlil 

Yahya kholil staquf mewakili Universitas Indonesia  menyampaikan permintaan maaf terkait kegaduhan gelar doktor milik Bahlil yang menuai kritik di masyarakat. Ia mengakui bahwa sumber kegaduhan itu berasal dari kekurangan pihak internal Universitas Indonesia . Oleh karena itu, saat ini pihak universitas sedang mengambil langkah antisipasi baik dari sisi akademik maupun etika.

"Universitas Indonesia  telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik," kata Yahya. Saat ini, kata dia, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian. Selama proses audit investigasi dilakukan, maka Universitas Indonesia  memutuskan menunda pemberian gelar doktor kepada Bahlil untuk sementara waktu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan Universitas Indonesia  berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dewan Guru Besar UI gelar sidang etik

 Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia akan menggelar sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Indonesia  dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan. "Penangguhan gelar doktor Bahlil juga diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 yang selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," kata Yahya.

Keputusan tersebut diambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ Universitas Indonesia , yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen Universitas Indonesia  untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. Selain itu, Universitas Indonesia  terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Tools AI untuk Kebutuhan Konten Kreator

Tips Mengatur Keuangan Di Usia Muda

BPS : Tidak Termasuk Kategori Miskin Kalau Punya Pengeluaran Rp21.250 per Hari, Ini Penjelasannya