Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Beberkan Alasannya
Universitas Indonesia (UI) menunda pemberian gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Hal itu diungkap Ketua Majelis Wali Amanat UI Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (13/11/2024). "UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan," tulisnya.
Sebelumnya, Bahlil meraih gelar doktor setelah menjalani ujian terbuka doktor pascasarjana Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (16/10/2024). Mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI itu menyelesaikan gelar S3 dalam kurun waktu 1 tahun 8 bulan. Disertasinya mengangkat judul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia", sesuai bidang yang ditekuninya selama sebagai menteri.
Namun, gelar tersebut menuai polemik. Beberapa warganet mempertanyakan masa studi yang terbilang singkat untuk Program S3. Disertasi Bahlil juga diduga bukan merupakan hasil karyanya sendiri. Lantas, apa alasan Universitas Indonesia membatalkan gelar tersebut?
Yahya kholil staquf mewakili Universitas Indonesia menyampaikan permintaan maaf terkait kegaduhan gelar doktor milik Bahlil yang menuai kritik di masyarakat. Ia mengakui bahwa sumber kegaduhan itu berasal dari kekurangan pihak internal Universitas Indonesia . Oleh karena itu, saat ini pihak universitas sedang mengambil langkah antisipasi baik dari sisi akademik maupun etika.
"Universitas Indonesia telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik," kata Yahya. Saat ini, kata dia, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian. Selama proses audit investigasi dilakukan, maka Universitas Indonesia memutuskan menunda pemberian gelar doktor kepada Bahlil untuk sementara waktu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan Universitas Indonesia berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar